Apakah menggunakan jasa asistensi skripsi adalah plagiat? Mungkin benar jika asistensi skripsi yang dimaksud adalah membeli skripsi yang sudah jadi hasil dari susunan mahasiswa lain yang telah lulus. Menggunakan jasa asistensi diperbolehkan dan bermanfaat jika pada kondisi berikut ini.
- Mahasiswa penyusun skripsi menguasai hasil skripsi yang penyusunannya dibantu asisten
- Mahasiswa penyusun skripsi selalu berhubungan dengan dosen pembimbing untuk konsultasi rutin
- Tidak meng-copy paste mentah-mentah skripsi hasil susunan orang lain tanpa menuliskan sumber data/informasi
- Segala hal yang berkaitan dengan hubungan dengan pihak perguruan tinggi diurus oleh mahasiswa penyusun skripsi
- Asisten penyusun skripsi dapat membantu bersama-sama mencari data (primer atau sekunder), melakukan asistensi pengolahan data, melakukan asistensi penyusunan pembahasan skripsi, bahkan sampai asistensi penyusunan presentasi namun harus dipahami benar isinya oleh mahasiswa penyusun skripsi.
Pekerjaan penyusunan skripsi dengan pembimbingan yang intens dari asisten akan menghasilkan skripsi yang lebih berkualitas. Namun kegiatan penulisan skripsi dapat dikategorikan plagiat jika:
- Mahasiswa menjiplak atau membeli skripsi yang sudah jadi dan mengklaim sebagai hasil karyanya.
- Mahasiswa tidak mencantumkan sumber data atau informasi dari sumber aslinya.
Pasal 14. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pemyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pendpta;
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar